Customer Due Diligence

Di Indonesia, prinsip mengenal nasabah pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003. Yang dimaksud dengan Prinsip Mengenal Nasabah dalam PBI ini adalah “prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Adapun yang dimaksud dengan transaksi yang mencurigakan adalah:

  1. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakterisitik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
  2. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003; atau
  3. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.” (Pasal 1 butir 2 & 5).

Pada tahun 2009, PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), yang disempurnakan dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang telah diperbaharui dengan PBI No. 14/27/PBI/2012 terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan fasiltas dan produk perbankan. Dalam Peraturan ini, terminologi “know your customer” diubah dengan terminologi “customer due diligence” (CDD).

CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, WIC (walk in customer), atau nasabah.

Espay CDD membantu Anda mengenal Siapa Pelanggan Anda

CDD (Customer Due Diligence) atau uji tuntas nasabah merupakan istilah yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimbau para penyedia jasa keuangan untuk mengenal lebih jauh pengguna jasa mereka. Perkembangan produk, aktivitas, dan teknologi informasi dikhawatirkan membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan jasa penyedia layanan keuangan dalam membantu tindakan kejahatannya, diantaranya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, para penyedia jasa keuangan perlu menerapkan program APU dan PPT yang optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT tidak saja penting dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme, namun dapat mengurangi resiko yang mungkin timbul, diantaranya risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasion

Proses CDD

Identifikasi → Verifikasi → Pemantauan

cdd

Espay CDD berperan di dalam proses verifikasi yaitu membantu identifikasi nasabah yang berisiko tinggi

Untuk proses pemantauan, Espay CDD membantu mendeteksi perubahan tingkat risiko nasabah yang sudah ada melalui batch scan

Prosedur CDD dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan pada saat:

  • Melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah;
  • Terdapat transaksi keuangan mata uang IDR/setara paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta;
  • Terdapat transaksi transfer dana;
  • Terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  • Terdapat keraguan informasi yang diberikan calon nasabah, nasabah, penerima kuasa dan atau pemilik manfaat (Beneficial Owner).